KPK Tahan Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dalam Kasus Dugaan Pemerasan Rp 804 Juta

JAKARTA, MAHERANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konferensi pers penetapan tersangka dan penahanan dua pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu dini hari, 20/12/2025. Kedua pejabat tersebut resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Dua pejabat Kejaksaan Negeri HSU yang kini berstatus tersangka adalah Albertinus P Napitupulu yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Asis Budianto yang menduduki posisi Kepala Seksi Intelijen. Keduanya telah menjalani proses penahanan dan secara resmi berada dalam tahanan KPK.
Selain kedua nama tersebut, KPK juga menetapkan satu tersangka lainnya, yakni Taruna Fariad yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada instansi yang sama. Namun, hingga konferensi pers digelar, Taruna masih dalam status buron dan belum berhasil diamankan oleh penyidik.
Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap sejumlah kepala perangkat daerah di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara. Total nilai pemerasan yang berhasil diungkap dalam kasus ini mencapai Rp 804 juta.
Dugaan pemerasan ini dilakukan dengan modus memanfaatkan kewenangan dan posisi mereka sebagai pejabat Kejaksaan Negeri. Para tersangka diduga meminta sejumlah uang dari kepala dinas dan pejabat daerah dengan alasan tertentu yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kejaksaan.
KPK melakukan serangkaian tahapan penyidikan sebelum menetapkan ketiga pejabat tersebut sebagai tersangka. Proses ini meliputi pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi, dan penelusuran aliran dana yang diduga merupakan hasil pemerasan.
Albertinus P Napitupulu dan Asis Budianto telah menjalani pemeriksaan intensif dan kini ditempatkan dalam tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan. Keduanya terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan lembaga antikorupsi saat menghadiri konferensi pers di Gedung Merah Putih.
Sementara itu, Taruna Fariad yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama masih dalam status pencarian. KPK terus melakukan upaya untuk mengamankan tersangka yang hingga kini belum menunjukkan keberadaannya.
Pihak KPK mengimbau kepada Taruna Fariad untuk segera menyerahkan diri guna menjalani proses hukum yang adil. Status buron ini dapat memberatkan posisi tersangka jika nantinya berhasil ditangkap.
Penetapan tersangka terhadap pejabat Kejaksaan Negeri ini menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum. Kasus ini menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan keadilan.
Kejadian ini juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan internal yang ketat terhadap perilaku pejabat penegak hukum. Masyarakat berharap institusi Kejaksaan dapat melakukan evaluasi menyeluruh dan memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Kasus pemerasan yang melibatkan pejabat kejaksaan ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, khususnya warga Kabupaten Hulu Sungai Utara. Banyak pihak yang mengapresiasi langkah tegas KPK dalam mengusut kasus ini tanpa pandang bulu, terlepas dari jabatan dan institusi pelaku.
Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera, sehingga praktik pemerasan yang merugikan negara dan masyarakat dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.
KPK akan terus melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pemerasan ini. Lembaga antikorupsi juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat atau menerima keuntungan dari praktik pemerasan tersebut.












