Kasus Korupsi LPEI, Tiga Petinggi PT Petro Energy Divonis Bersalah

JAKARTA, MAHERANEWS.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga petinggi PT Petro Energy dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Ketiga terdakwa masing-masing Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan, serta Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal yang juga menjabat Komisaris Utama PT Petro Energy.
Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
“Menyatakan Terdakwa I Newin Nugroho, Terdakwa II Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Terdakwa III Jimmy Masrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada masing-masing terdakwa. Newin Nugroho divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara Susy Mira Dewi Sugiarta dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Adapun Jimmy Masrin divonis paling berat, yakni 8 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 32.691.551,88 dolar AS, dengan ketentuan subsider 4 tahun penjara apabila tidak dibayarkan.
Majelis hakim menyatakan ketiganya melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, menyatakan vonis majelis hakim tidak mencerminkan keseluruhan fakta persidangan. Menurutnya, majelis hakim menilai perkara secara tidak utuh dan menyamakan peran komisaris dengan direksi.
“Kami menghormati putusan majelis hakim, namun sangat menyayangkan pertimbangan putusan yang tidak mengurai fakta persidangan secara memadai. Peran komisaris, presiden direktur, dan direktur seolah disamakan, padahal secara yuridis dan faktual berbeda,” ujar Soesilo Aribowo dalam keterangannya yang diterima Wartawan Maheranews.com, Rabu (17/12/2025).
Soesilo juga menilai tuduhan penggunaan invoice fiktif bersifat teknis dan operasional, yang berada di luar kewenangan Jimmy Masrin sebagai komisaris. Ia menegaskan, putusan tersebut juga tidak mempertimbangkan aspek kepailitan perusahaan, skema cicilan, serta angsuran pembiayaan yang disebut masih berjalan.
Menurutnya, fakta-fakta tersebut menunjukkan perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata, bukan pidana. Ia juga menyoroti tidak adanya penjelasan yang konkret terkait besaran dan metode perhitungan kerugian negara dalam putusan hakim.
Sebelumnya, dalam pledoi yang disampaikan pada 27 November 2025, Jimmy Masrin menegaskan tidak adanya niat jahat (mens rea) dalam perkara ini. Ia menyatakan tidak pernah mengetahui maupun menyetujui penggunaan dokumen fiktif, serta menegaskan kewajiban pembiayaan tetap dibayarkan sesuai perjanjian.
“Saya tidak pernah memperkaya diri sendiri. Tidak ada sepeser pun uang yang masuk ke kantong pribadi saya,” tegas Jimmy dalam pledoinya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi apakah para terdakwa akan menempuh upaya hukum lanjutan atas putusan tersebut.












